Manajemen

PENDIDIKAN DAN KEWARGANEGARAAN – GEOPOLITIK INDONESIA DAN STUDI KASUSNYA YANG RELEVAN

MAKALAH UAS

PENDIDIKAN DAN KEWARGANEGARAAN

“PEMANFAATAN LAHAN KOSONG UNTUK PERKEBUNAN TEBU DAN PABRIK GULA”

DOSEN PENGAMPU: TRI MULYANI, SPd, SH, MH

 

 

DISUSUN OLEH:

NAMA       : SILVIANI

NIM           : B. 131. 12. 0325

PRODI       : S1 MANAJEMEN

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS SEMARANG

TAHUN 2014

BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.

Negara Indonesia adalah negara yang memiliki lahan pertanian luas, sayangnya kita belum memaksimalkan potensi pertanian dan perkebunan, sebagai contoh pertanian tebu. Sampai sekarang kita masih mengimpor komoditas seperti kedelai dan gula. Untuk prodiksi gula nasional harusnya mendapat perhatian menilik besarnya potensi yang dimiliki bangsa ini untuk mewujudkan swasembada gula.

Tebu sebagai bahan baku pembuat gula masih terbelengkalai dalam pelaksanaanya. Saat ini pemerintah sedang menggalakkan penanaman tebu untuk mengatasi rendahnya produksi gula di Indonesia. Usaha pemerintah sangatlah wajar dan tidak berlebihan mengingat dulu Indonesia pernah mengalami masa kejayaan sebagai pengekspor gula sebelum perang.

Tebu adalah tanaman yang ditanam untuk bahan baku gula. Tanaman ini hanya dapat tumbuh di daerah beriklim tropis. Tanaman ini termasuk jenis rumput-rumputan. Umur tanaman sejak ditanam sampai bisa dipanen mencapai kurang lebih 1 tahun. Di Indonesia tebu banyak dibudidayakan di pulau Jawa dan Sumatra. Untuk pembuatan gula, batang tebu yang sudah dipanen diperas dengan mesin pemeras (mesin press) di pabrik gula. Sesudah itu, nira atau air perasan tebu tersebut disaring, dimasak, dan diputihkan sehingga menjadi gula pasir yang kita kenal. Dari proses pembuatan tebu tersebut akan dihasilkan gula 5%, ampas tebu 90% dan sisanya berupa tetes (molasse) dan air.

Daun tebu yang kering adalah biomassa yang mempunyai nilai kalori cukup tinggi. Ibu-ibu di pedesaan sering memakai dadhok itu sebagai bahan bakar untuk memasak; selain menghemat minyak tanah yang makin mahal, bahan bakar ini juga cepat panas. Dalam konversi energi pabrik gula, daun tebu dan juga ampas batang tebu digunakan untuk bahan bakar boiler, yang uapnya digunakan untuk proses produksi dan pembangkit listrik.

  • Tujuan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

  1. Pemanfaatan lahan kosong untuk perkebunan tebu dan pabrik gula di wilayah Lampung, Sumatera.
  2. Keterkaitan antara perkebunan tebu dan pabrik gula.
  3. Memenuhi Tugas Pendidikan dan Kewarganegaraan pada Bab Wawasan Nusantara dalam konsepsi Geopolitik.
  • Rumusan Masalah

Melihat dari latar belakang masalah serta memahami tujuannya maka penulis dapat membahas dari:

  1. Pemanfaatan lahan kosong untuk perkebunan tebu dan pabrik di wilayah Lampung?
  2. Lokasi perkebunan tebu dan pabrik gula di Lampung?
  3. Hasil produksi tebu yang diperoleh?
  4. Keterkaitan antara perkebunan tebu dan pabrik gula?
  5. Manfaat dan hasil yang diperoleh dari perkebunan tebu dan pabrik gula?

BAB II

PEMBAHASAN

  • Pemanfaatan Lahan di Lampung, Sumatera untuk Perkebunan Tebu

Dengan luas ± 3.528.835 ha, Provinsi Lampung memiliki potensi sumber daya alam yang sangat beraneka ragam, prospektif, dan dapat diandalkan, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan, pariwisata, sampai kehutanan. Provinsi ini memiliki lahan sawah irigasi teknis seluas 103.245 ha, sawah, irigasi setengah teknis 24.164 ha, dan lahan sawah irigasi non teknis seluas 244.008 ha. Total saluran irigasi mencapai 371.417 km. Sawah-sawah inilah yang pada 2006 menghasilkan 2.129.914 ton padi (gabah keringgiling GKG), terdiri atas 1.959.426 ton padi sawah dan 170.488 ton padi ladang. Dibanding dua tahun terakhir, produktivitas padi yang dicapai meningkat, Pada 2004, produksi padi mencapai 2.091.996 ton sementara pada 2005 mencapai 2.124.144 ton, Semua itu belum termasuk produksi ubi kayu rotan 2006 mencapai lebih dari 5.473.283 ton, dan produksi jagung 1.183.982 ton. Dengan demikian ketahanan pangan di provinsi ini cukup kuat.

Daerah berlahan kering yang mencapai 89,88% dari total luas provinsi adalah tempat yang sangat cocok untuk mengembangkan sapi potong. Dengan potensi ini, Lampung memiliki perusahaan penggemukan sapi potong (feedlotters) terbesar di Indonesia dengan total populasi sapi potong mencapai 428 ribu ekor atau sama dengan 60% dari total populasi sapi potong nasional di feedlotter. Provinsi ini juga dikenal sebagai penghasil jagung, ubi kayu, dan dedak halus sebagai bahan baku pembuat konsentrat yang sangat dibutuhkan oleh ternak. Dengan dukungan potensi bahan baku ini, Lampung mampu menghasilkan produksi 23 juta ekor ayam potong pada 2006, meningkat dibandingkan dengan produksi 2005 yang mencapai 21 juta ekor ayam potong.

Perekonomian di Provinsi Lampung juga sangat didukung oleh produksi perkebunan seperti kopi, lada, karet, kelapa, dan tebu. Produksi kopi pada tahun 2006 mencapai 143.050 ton, produksi kakao 22.976 ton, lalu diikuti produksi kelapa dalam lebih dari 112.631 ton, lada 24.011 ton, karet 54.461 ton, kelapa sawit 367.840 ton, dan tebu 693.613 ton. Dari hasil produksi tebu itu Lampung memberi kontribusi 35% dari total produksi gula nasional, meningkat dibanding kontribusi 2005 yang mencapai 20%.

Keanekaragaman sumberdaya mineral di provinsi itu meliputi mineral logam, bahan galian industri, bahan galian energi, dan bahan galian konstruksi. Pada 2006, dari galian industrinya berhasil diproduksi 1.980.000.000 m³ andesit, 389.000.000 m³ felspar dan 590.000.000 m³ granit dengan mutu terjamin. Untuk cadangan zeolit sebesar 2.145.000 m3 dengan cadangan yang diprediksi sebesar 8.000.000 m³, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, Bahan galian logam yang ada di provinsi ini meliputi emas, mangaan, bijih besi dan pasir besi, namun baru sebagian saja dari potensi ini yang telah dikelola. Sekarang sumberdaya energi terbaru berupa panas bumi, air, serta bahan bakar nabati (BBN) yang berasal dari tebu, singkong, sawit, dan tanaman jarak tengah dikembangkan, Saat ini Provinsi Lampung memiliki pabrik etanol berbahan tebu terbesar di Indonesia.

 

  • Lokasi atau Lahan Kosong untuk Perkebunan Tebu

Wilayah Potensi Pengembangan Komoditi Tebu

No Nama Daerah Luas Lahan
1 Kabupaten Lampung Tengah Lahan yang digunakan (Ha): 53.626
2 Kabupaten Lampung Utara Lahan yang digunakan (Ha): 16.630
3 Kabupaten Tulangbawang Lahan yang digunakan (Ha): 33.913
4 Kabupaten Waykanan Lahan yang digunakan (Ha): 9.610
  • Hasil Produksi Tebu
Tahun Hasil Produksi
Produksi 2012 (Ton) 882.552
Produksi 2011 (Ton) 678.090
Produksi 2010 (Ton) 1.017.561
Produksi 2009 (Ton) 903.320
Produksi 2008 (Ton) 72.738

Sumber Data: Statistik Pertanian 2012, Kementerian Pertanian

 

  • Keterkaitan Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula

Dengan adanya perkebunan tebu atau sentra tebu, tidak lengkap kalu tidak ada tempat atau pabrik yang mengelola tebu untuk dijadikan gula sehingga bias didistribusikan ke seluru Indonesia. Untuk itu didirikan pula pabrik gula yang bias memasok kebutuhan gula ke seluruh Indonesia. Berikut adalah profil dari pabrik gula tersebut:

  • Sugar Group Companies (SGS)

SGS memiliki 3 sentra produksi pabrik, yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa. Tiga perusahaan ini memproduksi produk gula terkenal di Indonesia yaitu Gulaku. Total wilayah perkebunannya adalah 94.000 hektar yang bertempat di Lampung.

  • Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI)

PTPN XI didirikan pada tahun 1996 melalui penggabungan PTP XX dan PTP XXIV-XXV. PTPN XI melaksanakan perkebunan dan pabrik di daerah Jawa Timur. Perkebunan gula yang dimiliki beradapada daerah lahan tanam padi, lahan keringdengan total 69.516 hektar. PTPN XI menghasilkan produk olahan berupa gula murni, molase, alkohol dan spirit.

  • Manfaat Adanya Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula
  • Tersedianya Lapangan Kerja.

Dampak positif atas kehadiran perkebunan tebu dan pabrik gula adalah mengurangi penganguran masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja baru, adanya sarana komunikasi dan  peningkatan pendapatan masyarakat, sedangkan dampak negatif yang dirasakan merugikan masyarakat di antaranya adalah lahan pertanian menjadi sempit dan pencemaran lingkungan dari aktivitas pabrik.

Usaha tani tebu bagaimanapun telah menjadi salah satu sumber penghasilan penting bagi para petani. Usaha tani tebu sebagai penyerap tenaga kerja, mampu memberikan lapangan pekerjaan hampir satu juta jiwa penduduk Indonesia. Pada dasarnya tujuan setiap petani dalam berusaha tani adalah untuk mendapatkan pendapatan bersih sebesar mungkin dengan resiko kegagalan sekecil mungkin. Dengan hasil usahanya mereka berharap dapat meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya.

Dalam usaha tani tebu rakyat, besarnya pendapatan tersebut sangat penting sebab akan menentukan perkembangan industri gula nasional yang ditopang dari hasil tebu rakyat. Dengan kata lain usaha tani tebu ini sangat berharap pada pabrik gula untuk membeli tebu yang mereka tanam. Pada masa musim panen tebu banyak sekali tenaga kerja lepas atau harian yang ikut berkecimpung di lahan perkebunan tebu sebagai tenaga tebang. Hal ini dikarenakan tebu yang siap panen memiliki areal yang sangat luas.

Penyerapan tenaga kerja yang terbesar diperlukan juga pada saat musim giling. Beberapa tenaga yang dibutuhkan pada musim giling ini adalah:

  • Supir Truk
  • Tenaga Produksi
  • Tenaga Pembantu Produksi

Masyarakat sekitar juga bisa ikut menikmati roda ekonomi yang timbul di sekitar pabrik gula dengan menjual aneka makanan dan minuman serta kebutuhan lainnya. Karena pada masa musim giling ini banyak sekali orang yang bekerja sehingga mereka membutuhkan makan dan minum. Momen seperti ini bisa dimanfaatkan untuk mencari penghasilan tambahan bagi masyarakat sekitar.

Adapun di luar musim giling pabrik tidak semena-mena berhenti beroperasi. Beberapa kegiatan yang dilakukan di luar musim giling adalah dengan memelihara mesin-mesin pabrik yang habis dipakai untuk menggiling tebu. Penyerapan tenaga kerja untuk pemeliharaan mesin-mesin dan perbaikan sarana prasarana pabrik dilakukan oleh masyarakat sekitar. Potensi ini memicu timbulnya perubahan ekonomi pada masyarakat.

  • Terjadinya permintaan barang dan jasa.

Pada musim giling maupun di luar musim giling, kebutuhan terhadap barang/bahan dan jasa di pabrik gula cukup tinggi. Baik itu berupa bahan dan barang kebutuhan kebun, seperti golok, arit, parang, cangkul dan sebagainya juga barang teknik (mesin-mesin pabrik dan perlengkapannya). Selain itu bahan pengolah dan pembantu pengolah gula, kebutuhan kantor seperti alat-alat tulis maupun barang dan jasa untuk perawatan gedung dan bangunan. Hal ini menciptakan peluang bagi pemasok – pemasok barang di sekitar wilayah PG untuk bisa memasok kebutuhan PG yang berarti juga meningkatnya peluang mereka untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.

  • Terciptanya sewa lahan pertanian.

Tebu adalah bahan baku utama dalam memproduksi gula. Oleh sebab itu membutuhkan lahan yang sangat luas. Dalam hukum ekonomi, kita mengenal adanya supply and demand. Demikian pula dengan kebutuhan lahan tebu ini. Pabrik gula sangat membutuhkan bahan baku tebu dari petani, akhirnya terciptalah sewa lahan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku tebu untuk memproduksi gula, pabrik gula masih membudidayakan sendiri tanaman tebu, meskipun dalam skala yang cukup kecil. Kegiatan budidaya tebu ini membutuhkan lahan pertanian. Berhubung sebagian besar pabrik gula tidak memiliki lahan untuk budidaya tebu, maka pabrik gula menyewa lahan untuk kebutuhan budidaya ini dari warga sekitar

Kegiatan sewa menyewa ini menciptakan pendapatan yang cukup menguntungkan bagi warga sekitar, karena kadang – kadang lahan yang disewakan adalah lahan tidur atau tidak produktif, sehingga tanah milik warga yang semula tidak menghasilkan pendapatan,  disewa oleh PG untuk budidaya tebu bisa menjadi sumber pendapatan bagi warga sekitar. Dari sewa menyewa lahan ini, pemilik lahan juga mendapatkan kemudahan menanam. Hal ini dikarenakan, petani hanya tinggal meneruskan budidaya tebu yang sebelumnya sudah dilakukan oleh pabrik gula. Dengan demikian proses ini bisa mendongkrak ekonomi di masyarakat sekitar.

  • Terjalinya kemitraan bagi masyarakat pengusaha.

Pabrik Gula PTPN X memiliki program kemitraan yang bernama PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) yang memiliki sasaran sebagai berikut:

  • Program Kemitraan
  • Mendukung kegiatan utama (core business) PTPN X
  • Kemudahan dalam mendapatkan modal usaha bagi calon mitra binaan
  • Mendapatkan calon mitra binaan yang terseleksi
  • Penyebaran pertumbuhan UKM
  • Program Bina Lingkungan
  • Diberikan dalam bentuk fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.
  • Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis masyarakat yang dihubungkan dengan fasilitas Program Kemitraan.

Dengan program PKBL ini pabrik gula telah menjadi tulang punggung ekonomi bagi masyarakat pengusaha yang memerlukan modal usaha. Setiap pencapaian usaha pastinya akan menambah nilai ekonomi, apalagi jika ditambah dengan pelatihan-pelatihan dan bimbingan usaha.

  • Penerimaan dalam bidang pajak

Berdirinya sebuah pabrik gula di suatu daerah secara otomatis akan menimbulkan nilai pajak yang akan menjadikan pemasukan kas daerah tersebut. Oleh sebab itu perijinan untuk pendirian pabrik gula tidak terlalu dipersulit. Biasanya tiap daerah sangat mendukung dengan pendirian pabrik gula ini, karena dapat menambah kemajuan dalam bidang ekonomi. Penerimaan pajak dari pabrik gula tergolong tinggi hal itu disebabkan gula merupakan salah satu komoditi yang penting.

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1. Kesimpulan

Wilayah Indonesia adalah wilayah yang sangat luas, daratan maupun lautannya. Jika kita ingin menjadi bangsa yang pintar, dan bangsa yang makmur terutama dalam hal perekonomian, kita harus bias memanfaatkan kekayaan Sumber Daya Alam yang sudah ada di Indonesia, tentunya dimanfaatkan sebijak dan searif mungkin sehingga anak cucu kita nanti bisa ikut menikmatinya juga.

Banyak lahan atau tanah kosong yang bisa dimanfaatkan untuk menambah pemasukan atau kas Negara. Dalam lingkup luas, pemanfaatan lahan kosong yang besar untuk pertanian, perkebunan dll tersebut juga harus dikondisikan sesuai lingkungan sekitar dan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia. Sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan untuk rakyat Indonesia dan juga bisa kita ekspor ke luar negeri untuk menambah pemasukan Negara.

Adanya pemanfaatan lahan kosong untuk perkebunan tebu dan pabrik gula, bisa memberikan manfaat bagi pengusaha dan masyarakat pada khususnya. Karena bisa menciptakan lapangan pekerjaan, menambah penghasilan untuk masyarakat maupun untuk daerah karena adanya pajak, serta menumbuhkan perekonomian masyarakat. Namun dibalik manfaat adapula kerugian akibat adanya perkebunan tebu dan pabrik gula, yaitu dengan adanya limbah dari pabrik gula dan menyempitnya lahan yang ada di wilayah tersebut.

3.2. Saran

Pemerintah harus lebih jeli lagi melihat potensi yang besar di wilayah Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan nasional, sehingga bisa menguntungkan bagi Indonesia. Karena penduduk di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat tetapi lapangan pekerjaan yang berkurang membuat para rakyat banyak yang menjadi pengangguran. Tentunya pembangunan yang memanfaatkan lahan kosong juga harus lebih bertanggung jawab dan tidak semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja, tetapi harus mengedepankan kesejahteraan rakyat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

 

Manajemen

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA – REKRUTMEN DAN SELEKSI TENAGA KERJA

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

DIAN TRIYANI, SE, MM

SILVIANI – B.131.12.0325

RESUME :

REKRUTMEN DAN SELEKSI TENAGA KERJA

PENDAHULUAN

Karyawan merupakan aset yang berharga bagi sebuah perusahaan dalam mencapai tujuannya. Fokus utama Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah memberikan kontribusi atas suksesnya perusahaan. Agar produktifitas perusahaan berjalan lancar diperlukan tenaga kerja atau karyawan yang sesuai dengan prinsipthe right man in the right place. Maka langkah awal yang menjadi kunci utama yaitu proses rekrutmen dan seleksi untuk merekrut tenaga kerja sesuai dengan kebutuhannya.

PROSES REKRUTMEN

Proses rekrutmen adalah proses mencari, menemukan, mengajak dan menetapkan sejumlah orang dari dalam maupun dari luar perusahaan sebagai calon tenaga kerja dengan karakteristik tertentu seperti yang telah ditetapkan dalam perencanaan sumber daya manusia

Beberapa Alasan Dilakukan Rekrutmen

  1. Berdirinya organisasi baru
  2. Adanya perluasan (ekspansi) kegiatan organisasi
  3. Terciptanya pekerjaan-pekerjaan dan kegiatan-kegiatan baru
  4. Adanya pekerjaan yang pindah ke organisasi lain
  5. Adanya pekerja yang berhenti, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat
  6. Adanya pekerja yang berhenti karena memasuki usia pensiun, dan
  7. Adanya pekerja yang meninggal dunia.

Tujuan Rekrutmen

Tujuan utama dari proses rekrutmen dan seleksi adalah untuk mendapatkan orang yang tepat bagi suatu jabatan tertentu, sehingga orang tersebut mampu bekerja secara optimal dan dapat bertahan di perusahaan untuk waktu yang lama.

Proses Pelaksanaan Rekrutmen

  1. Mengidentifikasi jabatan yang lowong dan beberapa jumlah tenaga kerja yang diperlukan;
  2. Mencari informasi jabatan melalui analisis jabatan;
  3. Menentukan sumber kandidat yang tepat;
  4. Memilih metode-metode rekrutmen yang oaling tepat untuk jabatan;

Metode untuk perekrutan calon karyawan baru terdiri dari:

  • Metose Tertutup: yaitu perekrutan itu hanya diinformasikan kepada para karyawan atau orang-orang tertentu saja. Akibatnya lamaran yang masuk menjadi relatif sedikit, sehingga kesempatan untuk mendapatkan karyawan yang baik akan semakin sedikit.

Informasi tersebut dapat melewati: penempatan pekerjaan; inventarisasi keahlian; penawaran pekerjaan; rekomendasi karyawan.

  • Metode Terbuka: adlah perekrutan yang diinformasikan secara luas melalui metode seperti memasang iklan pada media massa baik cetak maupun elektronik, agar tersebar luas ke masyarakat, sehingga diharapkan banyak lamaran yang akan masuk, dan mendapaktan kesempatan karyawan yang berkualitas baik.
  1. Memanggil kandidat-kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan;
  2. Menyaring / menyeleksi kandidat;
  3. Membuat penawaran kerja;
  4. Mulai bekerja;

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Proses Rekrutmen

 

  1. Kondisi ekonomi negara secara umum yang relatif sulit maka biasanya terjadi oversupply atau calon pekerja lebih besar dibanding jumlah permintaan.
  2. Ketersediaan tenaga kerja pada bidang yang dicari.
  3. Reputasi perusahaan.

Beberapa catatan Sumeber Calon Karyawan

  1. Sumber Internal; adalah karyawan yang akan mengisi lowongan kerja diambil dari dalam perusahaan dengan cara pemindahan karyawan.

Kebaikan-kebaikan sumber internal:

  • Meningkatkan moral kerja & kedisiplinan karyawan, karena ada kesempatan promosi.
  • Perilaku dan loyalitas karyawan semakin besar terhadap perusahaan.
  • Biaya perekrutan relatif kecil, karena tidak perlu memasang iklan.
  • Waktu perekrutan relatif singkat.
  • Orientasi dan induksi tidak diperlukan lagi.

Kelemahan-kelemahan sumber internal:

  • Keiwbawaan karyawan yang dipromosikan itu kurang. Kurang membuka kesempatan sistem kerja barudalam perusahaan.
  1. Sumber Eksternal; adalah perekrutan tenaga kerja di luar perusahaan yaitu:
  • Kantor penempatan tenaga kerja.
  • Lembaga-lembaga pendidikan.
  • Referensi karyawan atau rekanan.
  • Serikat-serikat buruh.
  • Pencangkokan dari perusahaan lain.
  • Nepotisme dan leasing.
  • Pasar tenaga kerja yang memasang iklan pada media massa.

Kebaikan-kebaikan sumber eksternal:

  • Kewibawaan pejabar relatif baik.
  • Kemingkinan membawa sistem kerja baru yang lebih baik.

Kelemahan-kelemahan sumber eksternal:

  • Prestasi karyawan lama cenderung turun, karena tidak ada kesempatan untuk promosi.
  • Biaya perekrutan besar, karena iklan dan seleksi.
  • Waktu perekrutan relatif lama.
  • Orientasi dan induksi hams dilakukan.
  • Turnover cenderung akan meningkat.
  • Perilaku dan loyalitasnya belum diketahui.

Kendala-kendala Dalam Proses Rekrutmen

  1. Kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi:
  2. Kebijaksanaan Kompensasi dan Kesejahteraan;
  3. Kebijaksanaan Promosi;
  4. Kebijaksanaan Status Karyawan;
  5. Kebijaksanaan Sumber Tenaga Kerja;
  6. Perayaratan-persyaratan jabatan;
  7. Metode pelaksanaan perekrutan;
  8. Kondisi pasar tenaga kerja;
  9. Soliditas perusahaan;
  10. Kondisi-kondisi lingkungan eksternal;

SELEKSI

 

Proses Seleksi

Proses seleksi merupakan serangkaian langkah kegiatan yang digunakan untuk memutuskan kandidat (calon karyawan) yang dapat ditempatkan secara tepat.

  1. Proses Penyeleksian:
  2. Tujuan perusahaan;
  3. Rancangan pekerjaan;
  4. Kriteria keberhasilan pekerjaan;
  5. Spesifikasi pekerjaan;
  6. Instrumen seleksi;
  1. Langkah-langkah Proses Penyelksian:
  2. Pemeriksaan awal;
  3. Pengisian formulir lamaran;
  4. Penggunaan formulir lamaran;
  5. Pengujian (testing);
  1. Kriteria Teknik Seleksi:
  2. Keabsahan (validitas);
  3. Kehandalan (reliabilitas);
  4. Biaya;
  5. Kemudahan pelaksanaan;

Beberapa jenis tes:

  • Tes kepribadian dan minat
  • Tes prestasi
  • Tes bakat
  • Tea pengetahuan
  • Tes kesehatan
  1. Wawancara
  2. Keputusan seleksi

KESIMPULAN

  1. Agar produktifitas dalam suatu organisasi atau perusahaan meningkat, diperlukan sejumlah pegawai atau karyawan yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam memenuhi kebutuhan pegawai dalam perusahaan tersebut dapat dilakukan dengan cara rekrutmen. Dengan metode tertutup maupun terbuka, namun dengan metode tersebut juga terdapat kelebihan dan kekurangannya.
  2. Berbagai kendala yang dijumpai dalam rekrutmen adalah dari organisasi yang bersangkutan sendiri, kebiasaan pencari tenaga kerja sendiri, dan faktor-faktor eksternal yang bersumber dari lingkungan dimana organisasi bergerak.
  3. Adanya keterkaitan atau hubungan antara rekrutmen dan seleksi terhadap fungsi-fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia.
Manajemen

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA – ANALISIS PEKERJAAN

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

DIAN TRIYANI, SE, MM

  1. Pengertian Analisis Pekerjaan

Analisis pekerjaan terdiri atas dua kata, analisis dan pekerjaan. Analisis merupakan aktivitas berpikir untuk menjabarkan pokok persoalan menjadi bagian, komponen, atau unsur, serta kemungkinan keterkaitan fungsinya. Sedangkan pekerjaan adalah sekumpulan/sekelompok tugas dan tanggung jawab yang akan, sedang dan telah dikerjakan oleh tenaga kerja dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian analisis pekerjaan dapat diartikan sebagai suatu aktivitas untuk mengkaji, mempelajari, mengumpulkan, mencatat, dan menganalisis ruang lingkup suatu pekerjaan secara sistematis dan sistemik (Sastrohadiwiryo, 2002:127)

Analisis pekerjaan adalah studi sistematis mengenai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dari suatu pekerjaan, serta pengetahuan, kemampuan, dan keahlian yang dibutuhkan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Analisis pekerjaan adalah titik awal untuk hampir semua fungsi personalia dan analisis ini sangat penting untuk mengembangkan cara penilaian personalia (Wheaton & Whetzel, 1997).

Analisis pekerjaan merupakan bagian dari perencanaan sumber daya manusia. Menurut Flippo (1994), “Analisis pekerjaan adalah proses mempelajari dan mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan operasi dan tanggung jawab suatu pekerjaaan tertentu.” Flippo menekankan bahwasanyaa ada dua kegiatan utama dalam analisis pekerjaan, yaitu mengumpulkan informasi tentang operasi dan tanggung jawab suatu pekerjaan dan mempelajarinya lebih mendalam.

Menurut Dessler (2006) analisis pekerjaan merupakan prosedur yang dilalui untuk menentukan tanggung jawab posisi-posisi yang harus dibuatkan stafnya , dan karakteristik orang-orang yang bekerja untuk posisi-posisi tersebut. Analisis pekerjaan memberikan informasi yang digunakan untuk membuat deskripsi pekerjaan (daftar tentang pekerjaan tersebut), dan spesifikasi pekerjaan (jenis orang yang harus dipekerjakan untuk pekerjaan tersebut). Oleh sebab itu, menurut Dessler penyelia atau spesialis dalam sumber daya manusia biasanya mengumpulkan beberapa informasi berikut melalui analisis pekerjaan, (1) aktivitas pekerjaan, (2) perilaku manusia, (3) mesin, perangkat, peralatan, dan bantuan pekerjaan, (4) standar prestasi, (5) konteks pekerjaan, dan (6) persyaratan manusia.

Analisis pekerjaan adalah suatu proses, sedangkan produknya adalah deskripsi jabatan, spesifikasi jabatan, dan evaluasi jabatan. Analisis pekerjaan pada intinya terdiri dari rangkaian sejumlah informasi yang digali melalui pertanyaan-pertanyaan tertentu. Pertanyaan dalam analisis pekerjaan itu dapat dirumuskan sebagai berikut :

  • What : menanyakan tentang apa yang dikerjakan pada jabatan tersebut atau tugas-tugas apa sajakah yang terdapat pada jabatan tersebut.
  • How : terkait dengan informasi tentang bagaimana mengerjakan pekerjaan atau tugas-tugas dalam jabatan tersebut atau terkait dengan cara/ prosedur pelaksanaan tugas.
  • Why : menyangkut penggalian informasi tentang mengapa tugas-tugas dalam jabatan tersebut dilakukan atau untuk tujuan apa tugas-tugas tersebut dikerjakan.
  • Skill involved : kecakapan/ kepandaian/ ketrampilan apakah yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan/ tugas-tugas tersebut.

http://yusrizalfirzal.wordpress.com/2011/06/21/analisis-pekerjaan-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia/

http://globallivebook.blogspot.com/2013/08/pengertian-analisis-pekerjaan.html

  1. Hubungan Analisis Pekerjaan dengan program Planning, Perencanaan, Rekuitmen, Pelatihan Pengembangan, Penilaian Kerja, Kompensasi, Kesehatan dan Keselamatan, Hubungan Serikat Kerja dan Manajemen !

Informasi yang diperoleh dari analisis jabatan berguna bagi perencanaan dan implementasi fungsi-fungsi atau aktivitas menajemen sumber daya manusia yang lain. Beberapa kegunaan itu dapat diuraikan sebagai berikut.

Rancangan dan Struktur Organisasi

Bila persyaratan jabatan dan keterkaitan antar jabatan telah dirumuskan secara jelas, tanggung jawab pada semua jenjang dapat ditentukan, yang dapat meningkatkan efisiensi dan meminimalkan tumpang tindih atau duplikasi. Di samping itu, definisi yang jelas tentang tugas-tugas setiap posisi dalam organisasi, berfungsi untuk menghilangkan ketidakpuasan atau perselisihan karena ketidakjelasan tugas dan wewenang.

 

Perencanaan Sumber Daya Manusia 

Analisis jabatan adalah landasan yang meramalkan kebutuhan sumber daya manusia dan untuk membuat rencana kegiatan-kegiatan seperti pelatihan, mutasi, atau promosi. Seringkali, informasi analisis jabatan dimasukkan ke dalam sistem informasi sumber daya manusia (SISDM).

Evalusi Jabatan dan Balas Jasa

Sebelum jabatan-jabatan dapat disusun peringkatnya berdasarkan nilai totalnya bagi organisasi, atau dibandingkan dengan jabatan di perusahaan lain untuk melakukan survey upah, persyaratan jabatan harus dipahami secara utuh/lengkap. Deskripsi dan spesifikasi jabatan memberikan pemahaman ini kepada pihak-pihak yang harus melakukan evaluasi jabatan dan membuat keputusan tentang kompensasi. Evaluasi jabatan mencoba menentukan nilai sebuah jabatan dengan melihat faktor-faktor jabatan, yang dapat diketahui dari informasi yang dihasilkan oleh analisis jabatan.

Rekrutmen

Informasi yang dibutuhkan oleh seorang eksekutif atau company recruiter adalah pengetahuan yang lengkap tentang jabatan yang akan diisi lowongannya.

 

Seleksi

Setiap metode yang digunakan untuk memilih atau mempromosikan para pelamar harus didasarkan atas prakiraan yang bermakna terhadap kinerja sebuah jabatan. Untuk melakukan prakiraan tersebut, diperlukan pemahaman tentang apa yang diharapkan untuk dilakukan oleh seorang pekerja, seperti yang ditunjukkan dalam wawancara pekerjaan atau pertanyaan-pertanyaan dalam tes. Analisis jabatan memberikan arah bagi prosedur seleksi dengan member pertimbangan tentang faktor-faktor prediktor yang ada kaitannya dengan keberhasilan kerja.

Penempatan

Dalam banyak kasus, para pelamar untuk pertama kalinya dipilih dan kemudian ditempatkan pada salah satu di antara banyak kemungkinan jabatan. Bila ada gambaran yang jelas tentang kebutuhan sebuah jabatan dan kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan itu, maka keputusan seleksi akan menjadi akurat, dan para pekerja akan ditempatkan pada jabatan spesifik yang paling memungkinkan bagi mereka untuk bekerja secara produktif.

Orientasi, Pelatihan, dan Pengembangan 

Melatih pekerja boleh jadi sangat mahal. Deskripsi dan spesifikasi jabatan yang mutakhir dapat membantu untuk menjamin agar program pelatihan benar-benar mencerminkan persyaratan jabatan yang aktual. Analisis jabatan membantu mengidentifikasikan (1) tugas-tugas dalam jabatan tertentu yang seharusnya dilakukan oleh pegawai, dan (2) pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan syarat lainnya untuk menjalankan tugas-tugas secara memuaskan. Dari identifikasi ini akan dapat dikembangkan program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Penilaian Kerja 

Untuk bisa menilai prestasi atau kinerja karyawan, dan membedakan karyawan yang berprestasi dan yang tidak, maka perlu ditentukan secara spesifik persyaratn pekerjaan yang penting (critical) dan tidak penting (noncritical). Ini dilakukan oleh analisis jabatan. Analisi jabatan dapat diterjemahkan ke dalam kriteria kinerja yang relevan; yakni standar yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja.

 

Perencanaan Jalur Karir

Jika sebuah organisasi (dan juga individu-individu) tidak memahami secara utuh persyaratan-persyaratn pekerjaan yang ada dan kaitan antara pekerjaan pada satu jenjang dengan jenjang berikutnya, maka tidak mungkin dibuat perencanaan jalur karir yang efektif.

Hubungan Pekerja

Informasi yang diperoleh dari analisis jabatan berguna baik bagi manajemen maupun serikat pekerja untuk merundingkan kesepakatan kerja atau kontrak kerja, dan juga untuk menyelesaikan keluhan dan perselisihan.

 

 

Perancangan Peralatan dan Perbaikan Metode Kerja 

Agar dapat merancang peralatan kerja yang diperlukan untuk menjalankan sebuah tugas spesifik, para perancang harus memahami sepenuhnya kapabilitas operator dan apa saja yang diharapkan dari mereka. Demikian pula, setiap penyempurnaan metode kerja atau usul metode kerja baru, harus dievaluasi denganmelihat dampaknya terhadap tujuan pekerjaan secara keseluruhan.

Perancangan Jabatan/Pekerjaan 

Perubahan-perubahan cara kerja harus dievaluasi malalui analisi jabatan, yang berfokus pada tugas-tugas yang harus dilakukan dan pada perilaku yang diharapkan dari pekerja yang menjalankan tgas-tugas itu. Analisis jabatan dapat berfungsi sebagai titik awal dari studi gerak (motion study) yang dirancang untuk mengembangkan metode kerja yang lebih efisien.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja 

Seringkali terjadi, pada sat berlangsungnya analisi jabatan, ditemukan kondisi-kondisi kerja yang tidak aman (kondisi lingkungan kerja atau kebiasaan-kebiasaan pribadi pekerja), yang kemudian bias mengarah ke upaya peningkatan keselamatan kerja.

Langkah-langkah pokok dalam manajemen sumber daya manusia yang didasarkan atas informasi analisis jabatan adalah:

  1. Mengevaluasi pengaruh lingkungan terhadap pekerjaan.
  2. Menghilangkan persyaratan pekerjaan yang tidak perlu, yang dapt menciptakan diskriminasi dalam pengadaan karyawan.
  3. Menemukan unsur-unsur pekerjaan yang dapat membantu atau menghambat terwujudnya kehidupan kerja yang berkualitas.
  4. Merencanakan kebutuhan sumber daya manusi di masa depan.
  5. Mencocokkan pelamar denhan lowongan yang tersedia.
  6. Menentukan kebutuhan pelatihan bagi pekerja baru dan pekerja yang sudah berpengalaman.
  7. Membuat rencana pengembangan potensi karyawan.
  8. Menetapkan standar kerja yang realistis.
  9. Menempatkan pekerja pada pekerjaan yang memungkinkan ia menggunakan keterampilannya secara efektif.
  10. Member imbalan/balas jasa yang adil kepada pemegang jabtan atau pelaksana pekerjaan.

http://kulpulan-materi.blogspot.com/2012/12/hubungan-antara-analisis-jabatan-dan.html

Kaitan Analisis Pekerjaan dengan Fungsi-Fungsi MSDM

Analisis pekerjaan sangat banyak kaitannya dengan fungsi-fungsi dalam Manajemen Sumber Daya Manusia, dengan adanya analisis pekerjaan maka manajer dapat lebih mempertimbangkan penempatan pegawainya sehingga sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing pegawai. Kaitan analisis pekerjaan dan dengan fungsi MSDM dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Perekrutan dan Seleksi (Recruitment and Selection)

Analisis pekerjaan memberikan informasi tentang uraian pekerjaan dan syarat­-syarat karyawan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Isi spesifikasi dipergunakan menjadi dasar seleksi untuk memutuskan jenis orang yang perlu direkrut dan diangkat.

  1. Kompensasi (Compensation)

Informasi analisis pekerjaan memberikan pemahaman yang jelas tentang latar belakang (pendidikan, usia, pengalaman, dan lain-lain) orang yang akan menduduki jabatan itu, sehingga perusahaan dapat menentukan gajinya.

  1. Evaluasi Jabatan

Informasi analisis pekerjaan memberikan pemahaman yang jelas mengenai berat/ringannya pekerjaan, besar/kecilnya risiko yang dihadapi pekerja, sulit/mudahnya mendapatkan personil. Dengan demikian, perusahaan dapat menetapkan oaji pada posisi jabatan tersebut.

  1. Penilaian Prestasi Kerja (Performance Appraisal)

Penilaian ptestasi kerja merupakan upaya membandingkan prestasi aktual pegawai dengan prestasi kerja yang diharapkan darinya. Untuk menentukan apakah suatu pekerjaan bisa dikerjakan atau diselesaikan dengan baik maka uraian pekerjaan akan sangat membantu dalam penentuan sasaran pekerjaannya.

  1. Latihan (Training)

Informasi analisis pekerjaan digunakan untuk merangsang program latihan pengembangan. Uraian pekerjaan, perlengkapan, dan jenis keterampilan pekerja digunakan bahan pembantu dalam pengembangan program-program latihan.

  1. Promosi dan Pemindahan

Informasi analisis pekerjaan akan digunakan untuk membantu menentukan promosi ataupun pemindahan karyawan.

  1. Organisasi

Informasi jabatan yang diperoleh dari analisis pekerjaan seringkali memberi­kan petunjuk bahwa organisasi yang ada perlu diperbaiki.

  1. Pemerkayaan Pekerjaan (Job Enrichment)

Informasi analisis pekerjaan dapat dipergunakan untuk memperkaya pekerjaan pada suatu jabatan tertentu.

  1. Penyederhanaan Pekerjaan (Work Simplification)

Informasi analisis pekerjaan digunakan juga untuk penyederhanaan atau spesialisasi pekerjaan. Dengan perkembangan perusahaan dan spesifikasi yang mendalam mengakibatkan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan dalam suatu jabatan semakin terspesialisasi.

  1. Penempatan (Placement)

Informasi analisis pekerjaan digunakan untuk menempatkan para karyawan pada pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan keterampilannya agar mereka bekerja secara efektif.

  1. Peramalan dan Perekrutan

Informasi analisis pekerjaan digunakan untuk peramalan dan perekrutan tenaga kerja yang akan dibutuhkan perusahaan.

  1. Orientasi dan Induksi

Informasi analisis pekerjaan digunakan untuk orientasi dan induksi bagi kar­yawan baru mengenai sejarah perusahaan, hak dan kewajibannya, menginduksi, dan lainnya

http://denzyank.blogspot.com/2012/08/analisis-pekerjaan_1934.html

Manajemen

PENGANTAR EKONOMI – PENDAPATAN NASIONAL

Pendapatan Nasional

Pendapatan nasional adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh masyarakat dalam suatu negara selama satu tahun.

Konsep Pendapatan Nasional

  • Produk Domestik Bruto (GDP)

Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.

  • Produk Nasional Bruto (GNP)

Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.

GNP = GDP – Produk netto terhadap luar negeri

  • Produk Nasional Neto (NNP)

Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.

NNP = GNP – Penyusutan

  • Pendapatan Nasional Neto (NNI)

Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.

NNI = NNP – Pajak tidak langsung

  • Pendapatan Perseorangan (PI)Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).

PI = (NNI + transfer payment) – (Laba ditahan + Iuran asuransi + Iuran jaminan social + Pajak perseorangan )

  • Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)

Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable incomeini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.

DI = PI – Pajak langsung

  • Tujuan mempelajari pendapatan nasional
  1. Untuk mengetahui tingkat kemakmuran suatu Negara
  2. Untuk memperoleh taksiran yang akurat nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat dalam satu tahun
  3. Untuk membantu membuat rencana pelaksanaan program pembangunan yang berjangka.
  • Manfaat mempelajari pendapatan nasional
  1. Mengetahui tentang struktur perekonomian suatu Negara
  2. Dapat membandingkan keadaan perekonomian dari waktu ke waktu antar daerah atau antar propinsi
  3. Dapat membandingkan keadaan perekonomian antar Negara
  4. Dapat membantu merumuskan kebijakan pemerintah.
  • Perhitungan Pendapatan Nasional
  1. Metode Produksi

Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh sector ekonomi masyarakat dalam periode tertentu

Y = [(Q1 X P1) + (Q2 X P2) + (Qn X Pn) ……]

  1. Metode Pendapatan

Pendapatan nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor produksi adalam suatu negara selama satu periode.

Y = r + w + i + p

  1. Metode Pengeluaran

Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh seluruh rumah tangga ekonomi (RTK,RTP,RTG,RT Luar Negeri) dalam suatu Negara selama satu tahun.

Y = C + I + G + (X – M)

Pendapatan nasional

Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.

Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.

Konsep

Berikut adalah beberapa konsep pendapatan nasional

  • Produk Domestik Bruto (GDP)

Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.

Pendapatan nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara

  • Produk Nasional Bruto (GNP)

Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.

  • Pendapatan Nasional Neto (NNI)

Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakatsebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.

  • Pendapatan Perseorangan (PI)

Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).

  • Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)

Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.

Penghitungan

Pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:

  • Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
  • Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industriagrarisekstraktifjasa, dan niagaselama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasadan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
  • Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor ()

Rumus menghitung pertumbuhan ekonomi adalah sebagai berikut :

g = {(PDBs-PDBk)/PDBk} x 100%

g = tingkat pertumbuhan ekonomi PDBs = PDB riil tahun sekarang PDBk = PDB riil tahun kemarin

Contoh soal :

PDB Indonesia tahun 2008 = Rp. 467 triliun, sedangkan PDB pada tahun 2007 adalah = Rp. 420 triliun. Maka berapakah tingkat pertumbuhan ekonomi pada tahun 2008 jika diasumsikan harga tahun dasarnya berada pada tahun 2007 ?

jawab :

g = {(467-420)/420}x100% = 11,19%

Manfaat

Selain bertujuan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara dan untuk mendapatkan data-data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode, perhitungan pendapatan nasional juga memiliki manfaat-manfaat lain, diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data pendapatan nasional dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industripertanian, atau negara jasa. Contohnya, berdasarkan pehitungan pendapatan nasional dapat diketahui bahwa Indonesiatermasuk negara pertanian atau agraris, Jepang merupakan negara industri, Singapura termasuk negara yang unggul di sektor jasa, dan sebagainya.

Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdaganan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.

Faktor yang memengaruhi

  • Permintaan dan penawaran agregat

Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu.

Jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan output nasional (pendapatan nasional), yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan output nasional (pendapatan nasional) dan menambah pengangguran.

  • Konsumsi dan tabungan

Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), sedangkan tabungan (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan sangat erat hubungannya. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat Keynes yang dikenal dengan psychological consumption yang membahas tingkah laku masyarakat dalam konsumsi jika dihubungkan dengan pendapatan.

  • Investasi

Pengeluaran untuk investasi merupakan salah satu komponen penting dari pengeluaran agregat.

Pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:

  • Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
  • Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
  • Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor ( )
  1. PENDEKATAN PENDAPATAN

Metode pendapatan memandang nilai output perekonomian sebagai nilai total balas jasa atas faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi. Kemampuan entrepreneur ialah kemampuan dan keberanian mengombinasikan tenaga kerja, barang modal, dan uang untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Balas jasa untuk tenaga kerja adalah upah atau gaji. Untuk barang modal adalah pendapatan sewa. Untuk pemilik uang/aset finansial adalah pendapatan bunga. Sedangkan untuk pengusaha adalah keuntungan. Total balas jasa atas seluruh faktor produksi disebut Pendapatan Nasional (PN).

Y = R + W + I + P

Ket :

Y = pendapatan nasional

R = rent = sewa

W = wage = upah/gaji

I = interest = bunga modal

P = profit = laba

  1. PENDEKATAN PENGELUARAN

Menurut metode pengeluaran, nilai PDB merupakan nilai total dalam perekonomian selama periode tertentu. Menurut metode ini ada beberapa jenis agregat dalam suatu perekonomian:

1)       Konsumsi Rumah Tangga (Household Consumption)

Pengeluaran sektor rumah tangga dipakai untuk konsumsi akhir, baik barang dan jasa yang habis dalam tempo setahun atau kurang (durable goods) maupun barang yang dapat dipakai lebih dari setahun/barang tahan lama (non-durable goods).

2)      Konsumsi Pemerintah (Government Consumption)

Yang masuk dalam perhitungan konsumsi pemerintah adalah pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang digunakan untuk membeli barang dan jasa akhir (government expenditure). Sedangkan pengeluaran-pengeluaran untuk tunjangan-tunjangan sosial tidak masuk dalam perhitungan konsumsi pemerintah.

3)       Pengeluaran Investasi (Investment Expenditure)

Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (PMTDB) merupakan pengeluaran sektor dunia usaha. Yang termasuk dalam PMTDB adalah perubahan stok, baik berupa barang jadi maupun barang setengah jadi.

4)       Ekspor Neto (Net Export)

Yang dimaksud dengan ekspor bersih adalah selisih antara nilai ekspor dengan impor. Ekspor neto yang positif menunjukkan bahwa ekspor lebih besar daipada impor. Perhitungan ekspor neto dilakukan bila perekonomian melakukan transaksi dengan perekonomian lain (dunia).

Y = C + I + G + (X – M)

Ket :

Y = Pendapatan Nasional

C = konsumsi masyarakat

I = investasi

G = pengeluaran pemerintah

X = ekspor

M = impor

  1. PENDEKATAN PRODUKSI

Menurut metode ini, PDB adalah total output (produksi) yang dihasilkan oleh suatu perekonomian. Cara penghitungan dalam praktik adalah dengan membagi-bagi perekonomian menjadi beberapa sektor produksi (industrial origin). Jumlah output masing-masing sektor merupakan jumlah output seluruh perekonomian. Hanya saja, ada kemungkinan bahwa output yang dihasilkan suatu sektor perekonomian berasal dari output sektor lain. Atau bisa juga merupakan input bagi sektor ekonomi yang lain lagi. Dengan kata lain, jika tidak berhati-hati akan terjadi penghitungan ganda (double counting) atau bahkan multiple counting. Akibatnya angka PDB bisa menggelembung beberapa kali lipat dari angka yang sebenarnya. Untuk menghindari hal tersebut, maka dalam perhitungan PDB dengan metode produksi, yang dijumlahkan adalah nilai tambah (value added) masing-masing sektor.

Y = (PXQ)1 + (PXQ)2 +…..(PXQ)n

Ket:

Y = Pendapatan Nasional

P = harga

Q = kuantitas

http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional

http://dhauslaode.blogspot.com/2013/02/rumus-menghitung-pendapatan-nasional.html

CONTOH SOAL PENDAPATAN NASIONAL

Contoh Soal Yg dibuat sendiri

1). Suatu negara mempunyai pendapatan nasional sebagai berikut:

Konsumsi masyarakat Rp. 80.000.000

pendapatan laba usaha Rp. 40.000.000

pengeluaran negara Rp. 250.000.000

pendapatan sewa Rp. 25.000.000

Pengeluaran Investasi Rp. 75.000.000

Ekspor Rp. 50.000.000

Impor Rp. 35.000.000

dari diatas hitunglah pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran …

jawab:

Rumus pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran :

Y = C + I + G + (X – M)

Y =  80.000.000 + 75.000.000 + 250.000.000 + (50.000.000 – 35.000.000)

Y = 405.000.000 + 15.000.000

Y = 420.000.000

Keterangan :

Y = Pendapatan Nasional

C = Pengeluaran konsumsi  Rumah Tangga Konsumen (RTK)

I = Pengeluaran Investasi Rumah Tangga Produsen (RTP)

G = Pengeluaran pemerintah dari Rumah Tangga Pemerintah (RTG)

X = Ekspor

M = Impor

Jadi jumlah pendapatan nasional dengan menggunakan pendekatan pengeluaran adalah Rp. 420 juta

2). Jika diketahui Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2004 adalah Rp 131.101,6 Miliar. Pendapatan/Produk neto terhadap Luar Negeri Rp 4.955,7 Miliar, Pajak tidak Langsung Rp 8.945,6 Miliar, Penyusutan Rp 6.557,8 Miliar, Iuran Asuransi Rp 2,0 Miliar, Laba ditahan Rp 5,4 Miliar, Transfer Payment Rp 6,2 Miliar dan Pajak Langsung Rp 12,0 Miliar. Hitunglah :

a). GNP

b). NNP

c). NI

d). PI

e). DI

Jawab ;

a). GNP  = GDP + Produk Neto terhadap Luar Negeri= Rp 131.101,6 Miliar + Rp 4.955,7 Miliar

= Rp 136.057,3 Miliar

b). NNP  =  GNP – Penyusutan=  Rp 136.057,3 Miliar – Rp 6.557,8 Miliar

= Rp 129.499,5 Miliar

c). NI = NNP – Pajak tidak Langsung= Rp 129.499,5 Miliar – Rp 8.945,6 Miliar

= Rp 120.553,9 Miliar

d). PI = (NI + Transfer Payment) – (iuran asuransi + iuran jaminan sosial + Laba di tahan + Pajak Perseorangan)= (Rp 120.553,9 Miliar + Rp 6,2 Miliar) – (Rp 2,0 Miliar + Rp 5,4 Miliar)

= Rp 120.560,1 Miliar – Rp 7,4Miliar

= Rp 120.552,7 Miliar

e). DI  = PI – Pajak Langsung = Rp 120.552,7 Miliar – Rp 12,0 Miliar

= Rp 120.540,7 Miliar

Manajemen

PENGANTAR HUKUM BISNIS – HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA

 

TUGAS

MAKALAH PENGANTAR HUKUM BISNIS

HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA

DOSEN PENGAMPU: ANDY KRIDASUSILA, SE, MM

DISUSUN OLEH:

NAMA       : SILVIANI

NIM           : B. 131. 12. 0325

PRODI       : S1 MANAJEMEN

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS SEMARANG

TAHUN 2013

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Allah SWT karena berkat limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha.

Dalam penulisan makalah ini, penulis banyak mendapatkan tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Terima kasih.

Semarang,                   2013

Penulis

 

 

 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………………………………….. i

KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………………… ii

DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………………………. iii

BAB I PENDAHULUAN

  • Latar Belakang……………………………………………………………………………………… 1
  • Tujuan …………………………………………………………………………………………………. 2
  • Rumusan Masalah ………………………………………………………………………………… 2

BAB II PEMBAHASAN

  • Pengertian Monopoli ……………………………………………………………………………… 3
  • Anti Monopoli………………………………………………………………………………………. 3
  • Pengertian Hukum Persaingan & Kebijakan Persaingan Usaha……………………. 4
  • Persaingan Usaha…………………………………………………………………………………… 5
  • Persaingan Usaha Tidak Sehat…………………………………………………………………. 5
  • Asas dan Tujuan Anti Monopoli & Persaingan Usaha………………………………… 6
  • Ruang Lingkup Hukum Anti Monopoli……………………………………………………. 7
  • Perjanjian yang Dilarang…………………………………………………………………………. 7
  • Kegiatan yang Dilarang………………………………………………………………………….. 9
  • Komisi Pengawasan Persaingan Usaha……………………………………………………… 12
  • Tugas dan Wewenang KPPU………………………………………………………………….. 13
  • Sanksi…………………………………………………………………………………………………… 15
  • Contoh Kasus……………………………………………………………………………………….. 17

BAB III PENUTUP

  • Penutup ……………………………………………………………………………………………….. 21

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………………………….. 22

BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Aktivitas usaha yang kini marak dilakukan oleh pelaku usaha tidak luput dari adanya persaingan. Persaingan itu terkadang mengarah pada pelanggaran hukum demi tercapainya keuntungan yang maksimum. Bahkan mereka melakukan persaingan curang/ persaingan tidak sehat. Persaingan usaha yang tidak sehat ini akan merugikan kepentingan umum. Persaingan itupun kini marak dalam kegiatan bisnis di Indonesia dan Negara lain pada umumnya. Meskipun sebelum dikeluarkan UU no. 5 tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan pasal 382 bis KUH Pidana.
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.

Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam dunia lainnya turut terlibat langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Keterkaitan tersebut kadangkala tidak memberikan prioritas atas dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan mengikuti rambu-rambu yang ada dan seringkali bahkan mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan aturan-aturan yang telah ada. Pesatnya perkembangan dunia usaha adakalanya tidak diimbangi dengan “penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada akhirnya. Apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan bisnis dan dunia usaha, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk beluk kehidupan dunia usaha yang melingkupinya sebagai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi problema-problema dunia usaha yang timbul seperti Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat.

Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar.

  • Tujuan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

  1. Untuk memahami lebih dalam arti Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha.
  2. Mengetahui hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha.
  3. Mengurangi persaingan-persaingan usaha yang tidak sehat.
  4. Memenuhi Tugas Pengantar Hukum Bisnis.
  • Rumusan Masalah

Melihat dari latar belakang masalah serta memahami tujuannya maka penulis dapat membahas dari:

  1. Pengertian Monopoli?
  2. Pengertian Anti Monopoli?
  3. Pengertian Hukum Persaingan Usaha, Kebijakan Persaingan Usaha, & Persaingan Usaha?
  4. Persaingan Usaha Tidak Sehat?
  5. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha?
  6. Ruang Lingkup Hukum Anti Monopoli?
  7. Perjanjian yang dilarang?
  8. Kegiatan yang dilarang?
  9. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)?
  10. Sanksi?
  11. Contoh Kasus?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  • Pengertian Monopoli

Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.

Menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli).

  • Anti Monopoli

Pengertian monopoli dalam Black’s Law Dictionary: “Monopoly is a previlege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to carry on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the wholesupply of a particular commodity. (Henry Champbell Black,1990 : 696)

Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. (Arie Siswanto:2002)

Disamping istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli .

 

  • Pengertian Hukum Persaingan Usaha dan Kebijakan Persaingan Usaha

Menurut Arie Siswanto, dalam bukunya yang berjudul ”Hukum Persaingan Usaha” yang dimaksud dengan hukum persaingan usaha (competition law) adalah instrumen hukum yang menentukan tentang bagaimana hukum itu harus dilakukan. Sedangkan menurut Kamus Lengkap Ekonomi yang ditulis oleh Cristopher Pass dan Bryan Lowes, yang dimaksud dengan Compettion laws adalah bagian dari perundang-undangan yang mengatur tentang monopoli, penggabungan dan pengambilalihan, perjanjian perdagangan yang membatasi dan praktik anti persaingan.

Selain pengertian hukum persaingan usaha, maka pengertian kebijakan persaingan (competititon policy) perlu juga dikemukakan karena berkaitan erat dengan persaingan usaha. Dalam Kamus Lengkap Ekonomi yang ditulis oleh Cristopher Pass dan Bryan Lowers, yang dimaksud dengan kebijakan persaingan adalah kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan efisisensi pemakaian sumner daya dan perlindungan kepentingan konsumen. Tujuan kebijakan persaingan adalah untuk menjamin pasar terlaksananya pasar secara optimal.

  • Persaingan Usaha

Persaingan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam proses perkembangan kegiatan ekonomi. Disnilah peranan hukum diperlukan agar tercipta suatu persaingan yang sehat dan wajar antara pelaku usaha.

Persaingan atau “competition” dalam bahasa Inggris oleh Webster didefinisikan sebagai : “…. A struggle or contest between two or more persons for the same objects”.

Memperhatikan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam setiap persaingan akan terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Ada dua pihak atau lebih yang terlibat dalam upaya saling mengungguli;
  2. Ada kehendak diantara mereka untuk mencapai tujuan yang sama;

Persaingan antara pelaku usaha salah satunya adalah persaingan dalam merebut pasar dan mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya. Persaingan sebenarnya merupakan kondisi ideal yang memiliki banyak aspek positif. Meskipun demikian, persaingan akan berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya apabila tidak terjadi perbuatan curang yang justru merugikan dan menimbulkan aspek negatif.

 

  • Persaingan Usaha Tidak Sehat

Menurut rumusan pasal angka 1 ayat 6 Undang-Undang Antimonopoli, yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Dalam Black’s Law Dictionary, persaingan usaha tidak sehat diartikan sebagai berikut:

“A term which be applied generally to all dishonest or fraudulent  rivalry in trade and commerce, the practice of endeavoring  to substitute one’s own goods or products in the market for those of another by means of imitating or counterfeiting the name, brand, size, shape, or other distinctive characteristic of the article or of packaging.”   

Menurut sistematik pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat ditandai tiga alternative kriteria, yaitu: persaingan usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, dan menghambat persaingan usaha. Tindakan persaingan usaha tidak sehat sebenarnya dapat dibedakan menjadi dua keategori, yaitu tindakan anti persaingan (anti competition) dan tindakan persaingan curang (unfair competition practice). Tindakan anti persaingan adalah tindakan yang bersifat mencegah terjadinya persaingan dan dengan demikian mengarah pada terciptanya kondisi tanpa atau minim persaingan, sedangkan persaingan curang adalah tindakan tidak jujur yang dilakukan dalam kondisi persaingan.

 

  • Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha
    • Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

  • Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999)

Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut:

  • Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  • Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  • Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  • Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 

  • Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli

Berdasarkan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 , maka ruang lingkup antimonopoli tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perjanjian yang dilarang. Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
  2. Kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
  3. Penyalahgunaan posisi dominan. Penyelahgunaan posisi dominan mencakup jabatan rangkap, kepemilikan saham dan merger, akuisisi, dan konsolidasi.
  4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  5. Tata cara penanganan perkara
  6. Sanksi sanksi
  7. Perkecualian perkecualian
  • Perjanjian Yang Dilarang
  1. Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

Contoh: Produksi mie instan yang dipasarkan di Indonesia, 75% berasal dari kelompok pelaku usaha A, B, dan C. Ini berarti keterikatan pelaku usaha A, B, dan C itu sudah oligopoli.

Penetapan harga (price fixing): Perjanjian di antara pelaku usaha yang seharusnya bersaing, sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk mengatur harga. Hal ini bisa juga disebut kartel harga.

Contoh: beberapa perusahaan taksi sepakat bersama-sama menaikkan tarif.

Catatan: penetapan harga adalah salah satu bentuk perjanjian pengaturan harga. Di luar itu ada bentuk perjanjian price discrimination (diskriminasi terhadap pesaing), predatory pricing (banting harga), dan resale price maintenance (mengatur harga jual kembali atas suatu produk).

dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:

  1. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
  2. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
  3. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
  4. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
  5. Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

Contoh: perusahaan A hanya menjual produknya di Jawa Tengah dan perusahaan B hanya di Jawa Timur.

  1. Pemboikotan: Perjanjian di antara beberapa pelaku usaha untuk:
  2. menghalangi masuknya pelaku usaha baru (entry barrier);
  3. membatasi ruang gerak pelaku usaha lain untuk menjual atau membeli suatu produk.

Contoh: Asosiasi produsen rokok bersepakat dengan asosiasi petani tembakau agar para petani menjual tembakau mereka  kepada produsen rokok anggota asosiasi itu saja.

  1. Kartel: Perjanjian di antara pelaku usaha yang seharusnya bersaing, sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk mengatur kuota produksi, dan/atau alokasi pasar. Kartel juga bisa dilakukan untuk harga (menjadi price fixing).

Contoh: beberapa perusahaan semen sepakat untuk mengu-rangi produksi selama 2 bulan agar pasokan menipis.

  1. Trust: Perjanjian kerja sama di antara pelaku usaha dengan cara menggabungkan diri menjadi perseroan lebih besar, tetapi eksistensi perusahaan masing-masing tetap ada.

Contoh: Dua pelaku usaha yang bersaingan (A dan B) menyatakan penggabungan perusahaan mereka, tapi sebenar-nya A dan B tetap dikelola sebagai dua perusahaan tersendiri.

  1. Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

Contoh: Perusahaan mie A, B, dan C bersama-sama berjanji untuk menyerap 75% pasokan terigu nasional.

  1. Integrasi vertical(vertical integration): Perjanjian di antara perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu rangkaian jenjang produksi barang tertentu, namun semuanya berada dalam kontrol satu tangan (satu afiliasi), untuk secara bersama-sama memenangkan persaingan secara tidak sehat.

Contoh: Satu perusahaan di hulu mengakuisisi perusahaan di hilirnya. Akuisisi ini menyebabkan terjadi posisi dominan, yang kemudian disalahgunakan untuk memenangkan persaingan secara tidak sehat.

  1. Perjanjian tertutup(exclusive dealing): Perjanjian di antara pemasok dan penjual produk untuk memastikan pelaku usaha lainnya tidak diberi akses memperoleh pasokan yang sama atau barang itu tidak dijual ke pihak tertentu.

Contoh: Perjanjian antara produsen terigu A dan produsen mie B, bahwa jenis terigu yang dijual kepada B tidak boleh dijual kepada pelaku usaha lain.

  1. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    • Kegiatan Yang Dilarang

Dalam UU No.5 Tahun 1999, kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan, seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas, tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :

  1. Monopoli
    Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku.

Contoh: Produksi mie instan yang dipasarkan di Indonesia, 50% berasal dari kelompok pelaku usaha A. Ini berarti pelaku usaha A sudah monopoli (tetapi belum tentu melakukan praktek monopoli).

  1. Monopsoni
    Kegiatan menguasai atas penerimaan pasokan barang/jasa dalam suatu pasar oleh  satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha tertentu.

Contoh: Perusahaan mie A sendirian telah menyerap 50% produksi terigu yang ada di suatu pasar.

  1. Penguasaan pasar
    Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
  2. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
  3. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
  4. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
  5. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Contoh: Pelaku usaha A menetapkan biaya produksi secara tidak jujur, sehingga harga jual produknya di bawah biaya produksi sebenarnya.

  1. Persekongkolan
    Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999), dalam bentuk:
  2. persekongkolan untuk memenangkan tender;
  3. persekongkolan mencuri rahasia perusahaan saingan;
  4. persekongkolan merusak kualitas/citra produk saingan.

Contoh: pelaku usaha bersekongkol dengan pimpinan proyek agar dimenangkan dalam tender. Atau, pelaku usaha yang satu dibayar oleh pelaku usaha yang lain untuk sengaja mengalah dalam tender.

  1. Posisi Dominan
    Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
  2. Jabatan Rangkap
    Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
  3. Pemilikan Saham
    Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
  4. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
    Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
  • Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:

  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:

  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker;
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan;
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam;
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli;
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya;
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi;
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak;
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan;
    • Tugas dan Wewenang KPPU

Pasal 35 UU Antimonopoli menentukan bahwa tugas-tugas KPPU adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Melakukan penilaian terhadap atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjainya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha.
  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU Antimonopoli.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  6. Menyusun pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997.
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR.

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, melalui Pasal 36 UU Antimonopoli, KPPU diberikan wewenang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Melakukan penelitian dtentang dugaan  adanya kegiatan usaha daan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau  persaingan usaha tidak sehat.
  3. Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktim monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat   atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan sebagai komiisi hasil penelitianya.
  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada tau tidak adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaaha tidak sehat.
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Antimonopoli.
  6. Memanggil daan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran ketentuan UU Antimonopoli.
  7. Meminta bantuan  penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha,saksi,saksi ahli,atau setiap orang yang dimaksud dalam poin 5 dan 6 tersebut diatas yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi 8.
  8. Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitanya dengan penyelidikan dan/atau pemeiksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Antimonopoli.
  9. Mendapatkan meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain untuk keperluan penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
  10. Memutuskan dan menetapkan ada tau tidak adanya kerugian dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
  11. Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  12. Manjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaaha yang melanggar ketentuan UU Antimonopoli.

Jadi, KPPU berwenang dalam melakukan penelitian daan penyelidikan dan akhirnya memutuskan apakah pelaku usaha tertentu telah melanggar UU Antimonopoli  atau tidak.Pelaku usaha yang merasa  keberatan terhadap putusan  KPPU tersebut diberikan kesempatan selama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
KPPU merupakan lembaga administratif. Sebagai lembaga administratif KPPU bertindak untuk kepentingan umum. KPPU berbeda dengan pengadilan perdata yang menangani hak-hak subjektif perorangan. Oleh karena itu, KPPU harus mementingkan kepentingan umum daripada kepentiingan perorangan dalam menangani dugaan pelanggaran hukum Antimonopoli. Hal ini sesuai dengan tujuan UU Antimonopoli yang tercntum dalam pasal 3 huruf a UU Antimonopoli. Yakni ”Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan”.

2.12.        Sanksi

UU No. 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang sanksi. Ada tiga jenis sanksi yang diintroduksi dalam undang-undang ini, yaitu tindakan administratif, pidana pokok, dan pidana tambahan. Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) yang lembaganya akan dijelaskan kemudian, hanya berwenang memberikan sanksi tindakan administratif. Sementara pidana pokok dan pidana tambahan dijatuhkan oleh lembaga lain, dalam hal ini peradilan. Yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah:

  1. penetapan pembatalan perjanjian;
  2. perintah untuk menghentikan integrasi vertikal;
  3. perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menyebabkan praktek monopoli dan anti-persaingan dan/atau merugikan masyarakat;
  4. perintah untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
  5. penetapan pembatalan penggabungan/peleburan badan usaha/pengambilalihan saham;
  6. penetapan pembayaran ganti rugi;
  7. pengenaan denda dari 1 milyar s.d. 25 milyar rupiah.

Sekalipun hanya berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif, kewenangan KPPU itu bersinggungan dengan semua pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999. Artinya, semua pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 dapat dijatuhkan sanksi tindakan administratif. Deskripsinya adalah sebagai berikut:

No Pasal Uraian Pidana Pokok Pidana Tambahan Administratif
1 2 3
1 Ps. 4 Oligopoli Ya
2 Ps. 5 Penetapan harga Ya Ya Ya
3 Ps. 6 Diskriminasi harga Ya Ya Ya
4 Ps. 7 Penetapan di bawah harga pasar Ya Ya Ya
5 Ps. 8 Penetapan harga maksimal Ya Ya Ya
6 Ps. 9 Pembagian wilayah Ya Ya Ya
7 Ps. 10 Pemboikotan Ya Ya Ya
8 Ps. 11 Kartel Ya Ya Ya
9 Ps. 12 Trust Ya Ya Ya
10 Ps. 13 Oligopsoni Ya Ya Ya
11 Ps. 14 Integrasi vertikal Ya Ya Ya
12 Ps. 15 Perjanjian tertutup Ya Ya Ya
13 Ps. 16 Perjanjian dengan pihak asing Ya Ya Ya
14 Ps. 17 Monopoli Ya Ya Ya
15 Ps. 18 Monopsoni Ya Ya Ya
16 Ps. 19 Penguasaan pasar Ya Ya Ya
17 Ps. 20 Jual rugi Ya Ya Ya
18 Ps. 21 Penetapan biaya secara curang Ya Ya Ya
19 Ps. 22 Sekongkol tender Ya Ya Ya
20 Ps. 23 Sekongkol informasi rahasia Ya Ya Ya
21 Ps. 24 Sekongkol hambat pesaing Ya Ya Ya
22 Ps. 25 Penyalahgunaan posisi dominan Ya Ya Ya
23 Ps. 26 Jabatan rangkap Ya Ya Ya
24 Ps. 27 Pemilikan saham Ya Ya Ya
25 Ps. 28 Gabung, lebur, ambil alih Ya Ya Ya
26 Ps. 41 Hambat penyelidik/pemeriksa Ya Ya Ya

 

Keterangan:

  • Pidana pokok 1: denda Rp 25 milyar s.d. Rp 100 milyar atau kurungan pengganti denda selama 6 bulan.
  • Pidana pokok 2: denda Rp 5 milyar s.d. Rp 25 milyar atau kurungan pengganti denda selama 5 bulan.
  • Pidana pokok 3: denda Rp 1 milyar s.d. Rp 5 milyar atau kurungan pengganti denda selama 3 bulan.
  • Pidana tambahan:
  • pencabutan izin usaha;
  • larangan menduduki jabatan direksi/komisaris dari 2 tahun s.d. 5 tahun;
  • penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pihak lain.
    • Contoh Kasus
  • KPPU vs Carrefour

KPPU seperti kembali ke permukaan dengan gugatan yang dilayangkan kepada raksasa bisnis belakangan ini. Kali ini raksasa yang dihadapi KPPU adalah perusahaan ritel 5 besar dunia Carrefour. Mencuatnya kasus Carrefour ini tepat di saat memasuki 10 tahun keberadaan UU No. 5/1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Telah sepuluh tahun KPPU dan UU antimonopoli di Indonesia dan banyak kasus yang telah ditangani oleh KPPU beberapa diantaranya adalah kasus besar dimana KPPU berhadapan langsung dengan raksasa bisnis global yang beroperasi di Indonesia. Namun dalam kurun waktu 10 tahun itu pula citra KPPU sempat tercoreng ketika seorang komisionernya tertangkap tangan menerima suap dari salah satu perusahaan yang terlibat perkara. Kini kasus Carrefour muncul tepat di saat 10 tahun keberadaan UU antimonopoli dan sekaligus akan membuktikan keberadaan KPPU dalam menegakkan persaingan sehat di Indonesia

Pada pertengahan 2008 lalu citra KPPU sempat tercoreng akibat kasus dugaan suap yang menimpa salah satu mantan komisioner M. Iqbal. Iqbal yang pada saat itu menjabat sebagai ketua KPPU menangani perkara hak siar Liga Inggris oleh Astro All Asia Network Plc. Salah satu amar dalam putusan tersebut adalah memerintahkan perusahaan afiliasi Astro (All Asia Multimedia Networks-AAMN) untuk tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision, anak perusahaan PT Ayunda Prima Mitra. Ayunda sendiri merupakan anak usaha dari First Media yang dimiliki oleh Grup Lippo. Belakangan diketahui bahwa M Iqbal menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Presiden Direktur First Media Billy Sundor.Hal itu akhirnya menorehkan malu di muka lembaga tersebut di tengah upaya penegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Pada awal 2008 KPPU juga sempat berhadapan dengan salah satu raksasa Telekomunikasi Asia, Temasek. Hal itu bermula ketika pada Desember 2007 KPPU memutuskan Temasek Holding melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha karena terbukti memiliki kepemilikan silang (cross ownership) dengan operator lain di Indonesia. Kasus itupun berlanjut dengan gugatan balik oleh Temasek.

Kasus yang dimunculkan oleh KPPU kali ini adalah mengenai dugaan monopoli dalam memungut harga sewa ruang yang berlebihan dan proses akuisisi terhadap Alfa. Dalam perkara tersebut Carrefour melanggar dua pasal dalam UU No. 5/1999 yakni pasal 17 tentang monopoli dan pasal 25 tentang posisi dominan.

Terkait dengan kepemilikan saham pada PT Alfa Retailindo Tbk, Carrefour berpotensi untuk melanggar Pasal 28 UU No. 5/1999 yang mengatur mengenai proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Diawali pada sekitar pertengahan 2008 lalu Carrefour membeli 75 % saham Alfa sementara 20 %-nya masih dikuasai oleh PT Sigmantara Alfindo dan 5 % sisanya oleh publik. Disinyalir bahwa PT PT Sigmantara Alfindo yang merupakan pemegang saham terbesar kedua Alfa akan melepas sahamnya pada tahun 2011 kepada Carrefour. Hal inilah yang akan berpotensi melanggar pasal 28 tersebut.

Dugaan lainnya yang dilayangkan KPPU kepada Carrefour adalah mengenai tindakan monopoli dalam memungut harga sewa ruang yang berlebihan serta biaya trading term(syarat perdagangan) yang memberatkan. Hal tersebut juga terkait dengan tuding bahwa Carrefour memiliki posisi yang dominan dengan pangsa pasar melebihi 66 persen. Dalam mendefinisikan pangsa pasar tersebut Carrefour berbeda pendapat dan bersikukuh (berdasarkan riset Nielsen)hanya memiliki pangsa pasar retail modern sebesar 17 persen dan pangsa pasar grosir sebesar 6.3 persen. Posisi dominan terebut memungkinkan Carefour untuk memonopoli penetapan harga sewa ruang, penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing fee). Praktek Carrefour ini merugikan pemasok, seperti dinyatakan oleh Asosiasi Pemasok Pasar Modern (AP3MI.

Disini terjadi perbedaan penafsiran mengenai pasar yang dimaksud dan metode yang digunakan dalam menetapkan pangsa pasar tersebut. KPPU menggunakan dua acuan yakni pasar hulu (upstream) atau pasar pemasok dan pasar hilir (downstream) atau pasar konsumen. Yang dipersoalkan KPPU adalah pasar pemasok. Berdasarkan metode tersebut diketahui bahwa konsentrasi pasar pemasok KPPU melonjak setelah menguasai Alfa, dari 44,74 persen menjadi 66,73 persen.

Kasus ini masih berjalan dan kita akan menunggu kemampuan KPPU untuk menegaskan keberadaannya dalam menegakkan persaingan sehat dalam dunia usaha ditengah kepungan kapitalis yang mengusai perekonomian. Saya pikir mencuatnya kasus ini sanagatlah tepat di saat perjalanan KPPU mencapai usia 1o tahun. Di usia tersebut kita semua berharap bahwa KPPU akan semakin dewasa dan memapu menunjukkan keberadaannya dalam menegakkan persaingan sehat dalam dunia usaha di Indoesia.

  • Microsoft dengan Antitrust

Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi.

Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.

Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia.

Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.

Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.

 

BAB III

PENUTUP

 

  • Penutup

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca bersedia memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA

 

Manajemen

PENGANTAR HUKUM BISNIS – BADAN USAHA

PERSEROAN TERBATAS

 

  1. Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

  1. Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
  1. Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

  1. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:

  • Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
  • Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
  • Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
  • Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
  1. Struktur Permodalan Perseroan Terbatas

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:

  • Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  • Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  • Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.

Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.

  1. Jenis-Jenis Saham Perseroan Terbatas

Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas :

  • Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
  • Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.

Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut :

  • Saham/Sero Biasa

Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.

  • Saham/Sero Preferen

Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.

  • Saham/Sero Kumulatif Preferen

Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.[5]

  1. Pembagian Perseroan Terbatas

 

  1. PT Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

  1. PT Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

  1. PT Kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

 

  1. Pembagian Wewenang Dalam Perseroan Terbatas

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.

Isi RUPS :

  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  • Memberhentikan direksi atau komisaris
  • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
  • Mengumumkan pembagian laba (dividen)
  1. Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.# Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  1. Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
  1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Akan tetapi, jauh lebih banyak kelebihannya, dibanding kelemahannya.

  1. Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :

  1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
  2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
  3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
  4. Perubahan besarnya modal dasar;
  5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
  2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor

 

YAYASAN

 

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :

  1. Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
  2. Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
  3. Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.

Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :

Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :

  • Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
  • Wakaf
  • Hibah
  • Hibah Wasiat
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Pendirian Yayasan :

  1. Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
  2. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
  3. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
  4. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
  5. Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
  6. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
  7. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Kelebihan dan Kelemahan

Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan

Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

 

KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  • koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Kelebihan

  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.

 

Kekurangan

  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

 

Arti Lambang Koperasi ( Lama )

Arti dari Lambang :

No Lambang Arti
1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

 

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru

  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna :
      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      4. Perbandingan skala 1 : 20.

Penggunaan Lambang Koperasi Baru

Logo Baru Koperasi Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa :

“Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”

Pada Pasal 3 tertulis :

“Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.”

Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :

“Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.”